Banten, Nusafakta— Pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) secara resmi mengumumkan bahwa pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 akan diundur ke tanggal 2 Juni 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BPIP Nomor 3 Tahun 2025, yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Mengutip dari surat edaran resmi yang diunggah melalui laman jdih.bpip.go.id, keputusan pengunduran tanggal tersebut mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan upacara yang melibatkan berbagai elemen bangsa, termasuk Presiden Republik Indonesia dan pejabat tinggi negara.

Biasanya, Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni, yang merujuk pada momen bersejarah saat sidang BPUPKI tahun 1945 di mana rumusan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, pertama kali diusulkan oleh Soekarno. Tanggal ini pun telah ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016.
Namun untuk tahun ini, BPIP menegaskan bahwa upacara akan digelar pada hari Senin, 2 Juni 2025, mulai pukul 09.30 WIB di Halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, dan dihadiri langsung oleh Presiden RI.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain:
- Instansi pusat dan daerah tetap mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak pada 1 Juni pukul 07.00 waktu setempat.
- Upacara resmi nasional baru akan dilaksanakan pada 2 Juni 2025.
- Diharapkan seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, TNI/Polri, hingga media massa turut menyemarakkan peringatan ini melalui berbagai kegiatan reflektif dan edukatif.
Hari Lahir Pancasila bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momen strategis untuk memperkuat semangat kebangsaan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.